
Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi Denial Arif, didampingi Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Andhika Saputra menyatakan, kegiatan tersebut merupakan proses pembinaan reintegrasi sosial bagi warga binaan di Rutan Kotabumi yang telah masuk ke tahap minimum security. Selain itu telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 21 Tahun 2003.
“Dari 30 orang WBP tersebut, sebanyak 8 WBP diusulkan untuk mendapatkan PB, dan 22 orang juga akan direkomendasikan pengajuan CB,” disampaikan Andhika.
“Kemudian berikutnya adalah syarat administratif yang harus terpenuhi diantaranya pertama kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, kedua laporan litmas dari Bapas, ketiga laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan dan keempat Surat jaminan kesanggupan dari narapidana tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali,” terangnya. (Rozi/lam)