
“Kami berhasil ungkap mulai dari target operasi (TO), barang, hingga tempat dan perkara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Kamis.(1/8/2019).
Pandra melanjutkan, hasil Operasi Sikat Krakatau tersebut, Polda Lampung berhasil menangkap sebanyak 39 orang tersangka. Penangkapan tersebut naik sebesar 5 persen dari tahun 2018 yang telah menangkap tersangka sebanyak 37 orang.
“Sebanyak 39 tersangka diantaranya dari perkara curas sebanyak 16 orang, curat sebanyak 19 orang, dan curat ranmor empat orang,” kata dia.
Dia menambahkan untuk penangkapan non TO tahun 2019 Polda Lampung berhasil menangkap sebanyak 311 orang. Penangkapan itu juga naik sebesar 32 persen dari tahun 2018 hasil penangkapan tersangka sebanyak 235 orang.
“Untuk non TO diantaranya perkara curas sebanyak 74 orang, curat 206 orang, curat ranmor 25 orang, dan senpi ilegal enam orang,” kata dia lagi.
Untuk ungkap barang hasil kejahatan, Polda Lampung telah melakukan TO barang hasil kejahatan sebanyak 11 jenis barang berupa R2 empat unit, senpi rakitan satu pucuk, senjata tajam tiga bilah, handphone dua unit, dan lainnya satu buah.
“Untuk TO barang kita turun 47 persen dari tahun 2018 sebanyak 21 jenis barang. Untuk non TO barang kita naik 214 persen dari tahun 2018 sebanyak 387 jenis barang,” katanya. (W9-ars)