
“Akhir ini terdapat suatu peristiwa hukum yang cukup menyorot perhatian publik. Peristiwa itu yakni pemukulan yang dilakukan seorang pejabat publik rektor di kampus ternama kepada seorang kakek renta bernama Rodiah,” kata salah satu koordinator aksi, Kamis (29/8/2019).
Dalam orasi mahasiswa, Indonesia adalah negara hukum sebagai dasar landasan dalam seluruh aktifitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD tahun 1945. “Namun dalam laporan kepolisian yang dilakukan Rodiah sampai saat ini tidak ada kejelasan atas perkara yang dilaporkannya,” kata nya
Dia menambahkan hal tersebut akan berbanding balik apabila kakek Rodiah yang melakukan pemukulan dan rektor tersebut yang menjadi korban pasti dalam hitungan hari kakek Rodiah yang rentan langsung diadili dan dihukum berat.
Dalam aksi itu, AMPK dengan kesadaran diri dan intelektual sebagai sosial control wajib hukumnya melakukan perlawanan terhadap kebusukan-kebusukan dalam institusi yanh selama ini dianggap lazim.
“Kami AMPK membuat tuntutan kepada Polda Lampung yakni beri atensi penuh dalam perkara ini, proses hukum bagi oknum kepolisian yang tidak sesuai dengan SOP, dan berantas habis mafia kasus di internal kepolisian Lampung,” pintanya. (W9-ars)