
Gubernur Arinal yang diwakili Kepala BPSDM Kherlani menjelaskan, bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah, maka diperlukan tenaga profesional yang mengerti dan memahami dalam membuat, menyusun dan mengelola pelaporan yang akuntable dan valid.
“Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa, diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangun, pembinaan amsyarakat dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Kherlani.
Saat ini, lanjutnya, desa diberi kewenangan mengatur dan mengurus dirinya sendiri dan diberi alokasi anggaran yang relative besar, otomatis masyarakat akan mengamati dan menuntut pelayanan pemerintah desa terhadap masyarakat. “Dalam rangka perbaikan pengelolaan administrasi desa yang merujuk pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, maka kegiatan diklat pengelolaan administrasi desa dirasa perlu untuk meningkatkan kerja para aparatur desa di pemerintah desa di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Diklat Sri Ariyanti, menjelaskan, bahwa diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta agar mampu memahami dan mengelola administrasi desa. (W9-jam)