
Menurut dia, penyaluran bantuan BLT dari APBD 2020 du Kota Gunungsitoli harus diberikan kepada yang berhak menerima “Sesuai dengan kriteria yang ada, salah satunya tidak menerima PKH, BST, BLT Dana Desa, Bansos Propinsi, PNS, GKD, Pegawai Honor, istri/Suami PNS”.
Dampak covid-19, bantuan juga diberikan kepada hamba tuhan dan ustad tidak hanya kepada masyarakat biasa, dan pemberian bantuan ini berkelanjutan diseluruh kecamatan wilayah kota gunungsitoli.(W9-fatiwanolo)