
Kepastian itu disampaikan Pj. Bupati Zaidirina dalam rapat supervisi dan reviu LPPD tahun 2021 bersama Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deddy Winarwan, di Ruang Rapat Bupati, Kantor Pemda setempat, Senin (4/6/22).
Diadakan rapat tersebut guna membahas dan menyamakan persepsi mengenai berbagai aspek penyusunan LPPD 2021.
Menurut Zaidirina, tahun 2020 silam Kabupaten Tulangbawang Barat masuk kategori terbaik di Provinsi Lampung. Ia berharap pembangunan yang telah lakukan sepanjang tahun 2021 dapat dilaporkan dengan benar, lengkap, dan baik.
“Jangan sampai ada kekurangan. Dengan baiknya Laporan LPPD kita ini, maka berpengaruh juga dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kita nanti,” ujarn Zaidirina.
Untuk di ketahui, LPPD merujuk pada undang-undang No 23 tahun 2014 pasal 9 dan pasal 70 tentang pemerintahan daerah. UU ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan LPPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran terakhir.
Penyusunan LPPD juga diatur lebih lanjut dalam Permendagri No 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tampak hadir, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Sujatmiko, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Nakhoda, Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Rasidi, Inspektur Inspektorat, Perana Putera, serta seluruh kepala OPD dan camat se-Tubaba. (W9-Nan)