
Kegiatan apel tersebut dilaksanakan di lapangan upacara Rutan Kotabumi dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi, serta seluruh Pejabat Struktural dan seluruh Petugas.
Mukhlisin Fardi menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1883.PK.08.05 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Lanjutnya, selaku Petugas Pemasyarakatan wajib melaksanakan asas “Waspada Jangan-Jangan” dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, lakukan pendekatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara humanis sebagai bentuk deteksi dini keamanan dan ketertiban.
Karutan juga menyampaikan, untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kotabumi pihaknya melakukan razia kamar hunian serta laksanakan cek urine yang di ambil secara acak untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Saya ingatkan seluruh jajaran, kita Petugas Pemasyarakatan harus dan wajib bersih dari Narkoba, sayangi diri kita, sayangi keluarga kita serta sayangi kantor kita tanpa ada Narkoba,” ttutupnya.
“Kegiatan razia dilaksanakan di blok Wanita, Anak, blok A, blok B dan Blok C secara serentak dan tentunya dilaksanakan secara humanis,” jelasnya.
Sambungnya, hasil dari kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak ditemukan barang barang terlarang, hanya barang yang seharusnya tidak berada dikamar hunian yaitu sendok besi, kawat, paku, serta kaleng, kartu remi.
“Kegiatan dilanjutkan melakukan cek urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipilih langsung oleh Ka.Rutan secara acak, dan seluruh kegiatan Alhamdulillah berjalan dengan aman,” ungkapnya.
Didik Caroko selaku Petugas Kesehatan Rutan Kotabumi menyampaikan, pihaknya melakukan cek urine ke beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan di aula Rutan Kotabumi dengan hasil seluruhnya negatif, imbuhnya. (Rozi/lam)