
Jakarta, Warta9.com – Ribuan kepala desa dari berbagai wilayah Indonesia termasuk dari Lampung yang tergabung dalam DPP APDESI melakukan demo. Mereka memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia kompak melakukan aksi damai di Jakarta sebagai bentuk perjuangan untuk menuntut keadilan dan pemenuhan hak desa. Salah satu Kades dari Pesawaran Lampung Jaroni mengatakan, aksi ini menolak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81, yang dinilai memberatkan dan berdampak langsung pada pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.
Para kepala desa berkumpul dengan semangat persatuan, menyuarakan aspirasi agar pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa PMK 81 perlu dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait mekanisme penyaluran dana desa serta pengaturan teknis yang dinilai terlalu membebani pemerintah desa.
Dalam aksi damai tersebut, para kepala desa membawa berbagai spanduk dan pesan aspiratif. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Aksi ini juga berlangsung tertib dan kondusif, menunjukkan komitmen kepala desa dalam menyampaikan pendapat dengan cara yang bermartabat.
Perwakilan kepala desa yang hadir menyampaikan bahwa perubahan kebijakan sangat dibutuhkan agar desa dapat menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan lebih optimal. Mereka berharap pemerintah pusat mendengar suara desa dan segera melakukan dialog terbuka untuk mencari solusi terbaik.
Aksi damai ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Dengan adanya perhatian lebih terhadap regulasi dan pengelolaan dana desa, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat semakin mandiri dan berdaya.
Hasil aksi demo damai 8 Desember 2025, mediator bersama Wasekneg memutuskan;
1. Dana Desa (DD) tahap 2 non earmak bisa dicarirkan paling lambat tanggal 19 Desember 2025
2. DD tahap 2 non earmak akan segera disalurkan oleh Kemenkeu
3. Pencabutan PMK 81, menunggu Presiden. (W9-jm)











