
Keberatan tersebut disampaikan perwakilan warga dari lima rukun tetangga (RT) di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, yakni RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.
Warga menyoroti dua bidang lahan yang menjadi objek polemik, yaitu lahan di Blok E seluas 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi. Menurut warga, upaya pengambilalihan kedua bidang tersebut dilakukan oleh Surya Hadi Apriyanto (51), yang disebut mengatasnamakan pihak pengembang.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian warga setelah muncul dugaan kejanggalan pada sejumlah dokumen yang dijadikan dasar dalam proses pengalihfungsian lahan PSU, terutama dokumen revisi site plan atau rencana tapak perumahan.
“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen revisi site plan,” ujar Roni, anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Menurut Roni, warga mempertanyakan dasar revisi tersebut karena menilai keberadaan PSU yang telah ditetapkan dalam rencana tapak awal harus tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, PSU tidak dapat direvisi,” tuturnya.
Secara umum, perubahan site plan dapat mencakup sejumlah aspek, antara lain perubahan nama perumahan, bentuk dan luas kaveling, jumlah kaveling, tipe atau fungsi bangunan, serta penyesuaian proporsi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Namun, perubahan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Warga juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, dan jalan yang telah ditetapkan dalam rencana tapak perumahan. Menurut mereka, keberadaan fasilitas tersebut tidak semestinya dikurangi atau dialihkan semata-mata untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang sah.
Roni menegaskan, warga saat ini masih berpegang pada dokumen site plan awal perumahan sebagai acuan dalam mempertahankan peruntukan lahan PSU yang dipersoalkan.
“Saat ini kami memegang site plan awal perumahan. Khusus untuk PSU, kami tetap mengacu pada site plan awal sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame menyatakan akan terus menempuh jalur penyelesaian melalui instansi terkait. Pihak-pihak yang akan dimintai penanganan antara lain Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Inspektorat, serta Polresta Bandar Lampung.
Warga berharap instansi terkait dapat menelusuri dokumen yang dipersoalkan, memeriksa dasar perubahan rencana tapak, serta memastikan status dan peruntukan lahan PSU sesuai ketentuan hukum.
“Jika benar ada dugaan pemalsuan dokumen, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Roni.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, warga berharap lahan yang diperselisihkan tetap mendapatkan perlindungan sesuai peruntukan dan status hukumnya. Mereka juga mendorong pemerintah daerah dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)