Curi Kucing, Dua Remaja Ini Digelandang Polisi

OKU, Warta9.com – Ada-ada saja ulah dua remaja ini, Uripan (20) dan AM (17) warga Jln Kapten Tendean RT 16 RW 04 Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah mencuri tujuh ekor kucing anggora di penangkaran milik Yuli Tanzania.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari mengatakan, kejadian ini diketahui oleh Korban pada Sabtu (18/5) pagi sekira pukul 07.00 Wib, saat itu korban hendak memberi makan kucing-kucing tersebut dipenangkaran yang terletak di bedeng kelurahan Air Gading.

Namun lanjut Kapolres, Korban mendapati pintu bedeng, tempat peliharaan kucing sudah dibongkar dan kucing-kucing tersebut sudah tidak ada lagi di tempat penangkaran.

“Korban ini memang memelihara kucing anggora berbagai jenis berjumlah 7 ekor untuk diperjual belikan, harganya bervariasi antara 3-5 juta per-ekor tergantung kondisi dari kucing. Namun 7 ekor kucing ini hilang dicuri dipenangkarannya, selain kucing tersangka juga mengambil satu unit TV LCD, korban kemudian melapor ke Polsek Barat,” terang Kapolres, dalam press release didampingi Kabag Ops Polres OKU Kompol Ginting dan Kanit Pidum Polres OKU IPDA Karbianto.

Atas dasar laporan tersebut, kemudian Polres OKU melalui Polsek Baturaja Barat melakukan penyelidikan. “Hasilnya kita mengamankan dua orang tersangka yakni Urip (20) dan AM (17),” sebutnya.

Dari kedua tersangka lanjut Kapolres, Polisi mengamankan dua ekor kucing anggora jenis Persia Peknosa warna putih Indukan, dan Satu ekor jenis yang sama Anakan, serta satu buah sangkar kucing warna hijau abu-abu.

“Saat ini tersangka masih diamankan di Polsek Baturaja Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka dijerat pasal 363 KUHP denhan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres. (W9-dod)

Pos terkait