Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kasat Narkoba AKP Fajri menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kampung tersebut dicurigai sering melakukan kegiatan transaksi barang haram narkoba yang diduga jenis sabu-sabu.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan serta pengintaian. Setelah mengetahui pihaknya langsung melakukan penggerbekan di TKP dan berhasil mengamankan satu terduga tersangka yang sedang membawa satu buah paket plastik bening diduga berisi sabu senilai tiga ratus ribu rupiah.
”Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 KUHP junto pasal 112 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut tersangka robi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dimana tersangka robi didampingi pengacara yang ditunjuk negara. (W9-Yudi)