Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Abadi menjelaskan ketiga warga yang diamankan itu masing-masing berinisial HM (41) dan SK (46) warga Sukadana Kabupaten Lampung Timur serta DN (37) warga Kota Metro.
“Penangkapan terhadap tiga orang yang diduga melakukan pesta narkoba itu berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas atas dasar informasi yang berasal dari masyarakat, kemudian kami bergerak dan berhasil mengamankan ketiganya”, katanya, Minggu (8/4/2018).
Bersama para tersangka, tambahnya, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket kristal yangbdiduga narkoba jenis sabu, 2 butir pil yang diduga ekstasi, 1 set alat hisab, dan timbangan elektrik.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (W9-jos)