Bandarlampung, Warta9.com – Dinas Pendudikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung merilis petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun pelaharan 2021/2022.
Kepala Disdikbud Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, mengatakan, pendaftaran dan pengumuman PPDB 2021/2022, dilakukan melalui laman http://lampung.siap-ppdb.com.
Sulpakar mengatakan, PPDB SMA/SMK Provinsi Lampung tahun pelajaran 2021/2022, dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring (online) dan luring (offline). Sulpakar menegaskan, bahwa pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang tidak dipungut biaya. “Bagi calon pendaftar bisa melihat petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2021/2022 di https://s.id/ppdbLampung atau pindai kode QR dengan aplikasi kamera di ponsel,” ujar Sulpakar.
Terkait PPDB SMA tahun pelajaran 2021/2022, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan PPDB jenjang SMA dikategorikan dalam empat jalur, yakni jalur Zonasi dengan kuota 50 persen, jalur Afirmasi dengan kuota 15 persen, dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali dengan kuota 5 persen, serta jalur Prestasi dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.
Seperti dikatakan Kepala MKKS SMA Kota Metro Suparni, pada proses PPDB Tahun 2021 tidak mengesahkan surat domisili sebagai salah sati persyaratan dalam jalur Zonasi seperti tahun lalu. “Ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kecurangan pada proses PPDB, dan kami akan lebih memperketat disetiap tahapan,” katanya.
“Jadi setiap Kecamatan dan Kelurahan sudah tidak lagi mengeluarkan Surat Domisili. Itupun juga sudah tidak menjadi persyaratan, yang kami jadikan acuan adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Disdukcapil, itu pun minimal 1 tahun sebelumnya,” tegas Suparni. (W9-jam)