Disdikbud Lampung Rilis Juknis Pelaksanaan PPDB SMA/SMK TA 2021/2022, Pendataran Dilakukan Online dan Offline

Sulpakar, Kadisdikbud Provinsi Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Dinas Pendudikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung merilis petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun pelaharan 2021/2022.

Kepala Disdikbud Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, mengatakan, pendaftaran dan pengumuman PPDB 2021/2022, dilakukan melalui laman http://lampung.siap-ppdb.com.

Sulpakar mengatakan, PPDB SMA/SMK Provinsi Lampung tahun pelajaran 2021/2022, dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring (online) dan luring (offline). Sulpakar menegaskan, bahwa pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang tidak dipungut biaya. “Bagi calon pendaftar bisa melihat petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2021/2022 di https://s.id/ppdbLampung atau pindai kode QR dengan aplikasi kamera di ponsel,” ujar Sulpakar.

Juknis PPDB yang dirilis Disdikbud Lampung kemudian disosialisasikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK di kabupaten/kota.

Terkait PPDB SMA tahun pelajaran 2021/2022, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan PPDB jenjang SMA dikategorikan dalam empat jalur, yakni jalur Zonasi dengan kuota 50 persen, jalur Afirmasi dengan kuota 15 persen, dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali dengan kuota 5 persen, serta jalur Prestasi dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.

Pendaftaran akan dimulai pada 14-17 Juni 2021 dan proses seleksi real time juga dilakukan pada 14-17 Juni. Verifikasi faktual berkas dilakukan pada 18-22 Juni. Sedangkan pengumuman dilakukan pada 23 Juni. Pendaftaran ulang 23-24 Juni. Sedangkan masuk MPLS kelas X dilaksanakan pada 7-9 Juli dan hari pertama masuk sekolah pada 12 Juli 2021.

Seperti dikatakan Kepala MKKS SMA Kota Metro Suparni, pada proses PPDB Tahun 2021 tidak mengesahkan surat domisili sebagai salah sati persyaratan dalam jalur Zonasi seperti tahun lalu. “Ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kecurangan pada proses PPDB, dan kami akan lebih memperketat disetiap tahapan,” katanya.

“Jadi setiap Kecamatan dan Kelurahan sudah tidak lagi mengeluarkan Surat Domisili. Itupun juga sudah tidak menjadi persyaratan, yang kami jadikan acuan adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Disdukcapil, itu pun minimal 1 tahun sebelumnya,” tegas Suparni. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.