DPRD Lampura Sepakati RAPBD-Perubahan Tahun 2018

Kotabumi, Warta9.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Lampung Utara (Lampura) tahun 2018, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (28/9/2018).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Nurdin Habim, dan dihadiri Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, serta 31 dari 45 anggota DPRD yang ada.

Tri Purwo Handoyo selaku juru bicara panitia kerja (Panja) badan anggaran DPRD, menyampaikan jika dari hasil pembahasan panja ada penambahan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 101.700.390.910, sehingga yang semula Rp 1.897.967.275.936 menjadi Rp. 1.999.667.666.846.

Selain itu, penambahan juga terjadi pada belanja daerah yakni Rp 72.351.013.773,61, sehingga menjadi Rp 1.949.407.848.059,61 dari semula Rp 1.877.056.834.286. “Defisit setelah perubahan Rp 50.259.818.786,39,” kata Tri Purwo.

Politisi PKS ini juga menyampaikan jika dari segi pembiayaan terjadi pengurangan anggaran. Yakni penerimaan dari semula Rp 67.089.558.350 berkurang Rp 33.337.298.756,39, sehingga berubah menjadi Rp 33.752.259.593,61.

Sementara pengurangan anggaran dalam segi pengeluaran, yakni semula Rp. 88 milyar berkurang Rp 3.987.921.620 sehingga berubah menjadi Rp 84.012.078.380. “Jumlah pembiayaan netto setelah berubah Rp 50.259.818.786,39,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Agung Ilmu dalam tanggapan akhirnya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi, atas kinerja DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah merampungkan pembahasan RAPBD-P tahun 2018.

“Selanjutnya hasil ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung, untuk dapat dievaluasi dan mendapatkan nomor register tentang produk hukum daerah. Sehingga nantinya setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, kita memiliki landasan hukum dalam penyelenggaran tugas pemerintahan dan pembangunan,” kata Bupati. (Rozi/Van)

Pos terkait