Majelis Hskim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (15/8)2018), menjatuhkan vonis kepada terdakwa Evan Mardiansyah (37), kurungan penjara selama empat tahun serta denda Rp50 juta subsider enam bulan.
“Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Rabu (15/8).
Putusan itu tidak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Askari meskipun terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp50 juta. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa dituntut kurungan penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.