Terduga bandar narkoba dan pemilik senjata api rakitan ini ditangkap polisi di Blok C Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Selasa (10/04/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Bobby Yulfia, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, mengatakan ditangkapnya terduga pelaku ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Menggala akan ada teransaksi jual beli narkoba oleh seorang pria asal Bandar Lampung.
Dikatakannya, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 butir narkiba jenis inex warna merah muda merk “P”, 1 bungkus kecil diduga sabu, handphone samsung warna putih, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif call 9 mm dan tas selempang warna coklat merk Rain Cover, uang tunai pecahan 100 ribu dan 50 ribu berikut katu ATM BCA.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal,” tegasnya. (W9-Wan)