Hal itu diungkapan Komisi 3 DPRD setempat, Hengki dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melakukan proses secepatnya penengakan hukum dilakukan Kejati dalam pengungkapan kasus dugaan Mark-Up dana angggaran Dinas PUPR tuntas.
“Untuk pengungkapan dan mengusut kebenaran sejumlah kegiatan dana anggaran tersebut,” terang Hengki kepada warta9.com, Kamis (09/12/2021).
Apalagi ini sudah jelas Kejati menerima berkas laporan dokumen secara resmi dari LSM DPP Hanuraja Lampung.Nomor : 001/DPP-Hanurja-LPG/11/2021, pada 30 Novemver 2021 lalu
“Karena semua perlu dibuktikan secara profesional, kita tunggu pihak Kejati tersebut melakukan proses untuk mengumpulkan Bukti-Bukti (BB) berkas dokumen Dinas PUPR setempat, semua akan jelas pengungkapan dana anggaran Mark-Up sebesar Rp 5.4 miliyar tersebut,” sebut Hengki. (W9-Wan)