Kelima pelaku adalah berinisial HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), kesemua merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolres AKBP Yuliansyah menyampaikan melalui Wakapolres Kompol David J Sianipar menyatakan, kelima pelaku spesialis curat kabel PT. PLN sudah kita amankan berikut Barang Bukti (BB) kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih, BE 8092 AD, tiga gergaji besi, dua bilah senjata tajam.
“Berhasil diamankan enam unit handphone berbagai merek, gunting panjang, pisau dapur, pisau cutter, tang, satu pucuk senjata api ilegal jenis FN warna silver dengan enam butir pelur aktif call 4,55 mm dan satu pucuk senpi ilegal jenis FN warna hitam berikut 6 butir peluru aktif call 9 mm,” jelas Wakapolres ini, Jumat (28/02/2025).
Kelima spesialis curat kabel milik PLN yang ditangkap, setelah dilakukan pengecekan semua urinenya positif mengandung narkoba, hal itu juga diperkuat hasil keterangan kelima pelaku bahwa sebelum melakukan aksi mereka
Komsumsi narkoba jenis sabu terlebih dahulu.
“Mereka, ditangkap saat hendak meninggalkan lokasi pencurian, yang mana ketika itu petugas kami memang sedang melaksanakan patroli hunting karena laporan dari pihak PLN sering hilangnya kabel MVTIC milik mereka, dari penjelasan pihak PLN mengalami kerugian akibat pencurian kabel yang dilakukan kelima pelaku ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar dia.
David J mengutarakan lagi, berdasarkan laporan pihak PLN petugas melakukan pengejaran kepada pelaku mendapatkan kabel MVTIC yang sudah dipotong-potong sepanjang dua meter di dalam mobil Grand Max Pick Up yang digunakan pelaku, kabel-kabel tersebut nantinya diambil bagian tembaganya untuk dijual.
Guna mempertanggung jawaban perbuatan, mereka akan dikenakan pasal berlapis adapun, pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana, ancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
“Sedangkan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara 20 tahun penjara,” ungakapnya. (W9-Wan)