Pelaku yang diduga merupakan pegedar ini diringkus Polisi saat berada di kediamannya, Minggu (06/05/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolsek TBT Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M, Si mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai dengan aktivitas pelaku. Sehingga informasi dari warga itu Polisi melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, alhasil Polisi lansung menjalankan penggerbekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenisi sabu.
Saat ini kata Kapolsek, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Kapolsek. (W9-Wan)