Mantap! Polsek TBT Ringkus Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba

Tulang Bawang, Warta9.com – Diduga sebagai bandar sabu HE (36) warga Tiyuh (desa) Mulya Asri, Kabupaten Tulangbawang Barat, diringkus Polsek Tulangbawang Tengah Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang diduga merupakan pegedar ini diringkus Polisi saat berada di kediamannya, Minggu (06/05/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolsek TBT Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M, Si mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai dengan aktivitas pelaku. Sehingga informasi dari warga itu Polisi melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, alhasil Polisi lansung menjalankan penggerbekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenisi sabu.

“Dari tangan pelaku polisi berhasil diamankan barang bukti dua bungkus paket sabu, dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, botol lasegar yang sudah dimodifikasi menjadi bong (alat hisap sabu), beberapa bungkus plastik klip kosong, dompet kecil warna hitam dan handphone (HP) maxtron warna merah,” ucap Kapolsek Leksan.

Saat ini kata Kapolsek, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Kapolsek. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.