PAW Anggota DPRD Pesibar Heri Gunawan Ditunda

Pesisir Barat, Warta9.com – Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Pesisir Barat Heri Gunawan yang telah resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/196/B.01/HK/2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat atas nama Heri Gunawan ditunda.

Penundaan PAW Aleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini diketahui dengan terbitnya surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung.

Surat dengan Nomor : 6/G/2018/PTUN.BL resmi dikeluarkan pihak pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung, setelah Heri Gunawan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap surat keputusan Gubernur Lampung yang terbit pada tanggal 13 Pebruari 2018.

Selanjutnya, setelah melewati proses persidangan yang dipimpin oleh Orvan Mawardi, SH., MH, selaku hakim ketua majelis, PTUN Bandarlampung resmi mengabulkan gugatan Heri Gunawan.

“Berkas salinan keputusan PTUN Bandarlampung terkait putusan penundaan pelaksanaan keputusan Gubernur Lampung tentang peresmian pemberhentian saya sebagai anggota DPRD Pesisir Barat sudah kita sampaikan ke Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Pemkab Pesisir Barat,” kata Heri Gunawan kepada warta9.com, Senin (30/4/2018).

Heri menambahkan, dengan terbitnya surat penetapan PTUN tersebut, dirinya sebagai Aleg Pesibar akan terus bekerja sampai ada keputusan terbaru. “Jika tidak ada keputusan lain lagi, sampai habis masa bakti saya akan terus mengabdi sebagai wakil rakyat,” ucapnya.

Sementara, Ketua DPRD Pesisir Barat Piddinuri saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut. “Maaf dinda saya masih berkendara, nantiaja ya dinda,” singkat Piddinuri melalui ponselnya. (W9-Edison) 

Pos terkait