Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Polsek setempat pada Jumat (13/7) sekira pukul 00.25 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Tiyuh (desa) Mulya Jaya. “MT yang diketahui berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba,” ujar Kompol Leksan.
Lanjutnya, pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada paha sebelah kiri.
Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Bong alat hisap sabu, paket kecil berisi sabu sisa pakai, korek api gas, gunting, kunci letter T, linggis kecil, dompet berwarna coklat dan hitam merk LOIS dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor milik korban Suprianto.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian,” pungkasnya. (W9-Hadi)