Pemdes Ganjuh Damaikan Warga Dugaan Cemapalau Tangan

Manna, Warta9.com – Salah seorang pemuda di Desa Ganjuh, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial “FD” masuk rumah tanpa izin dengan mengintip lalu menyekap istri tetangganya hingga menutup mulutnya.

Atas kejadian itu korban langsung berteriak minta tolong. Kejadian tersebut terjadi, Jumat (08/03/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian ini suami korban langsung melapor kepada kepala desa setempat. Laporan langsung diterima dan hari ini Selasa, (16/03) dilakukan mediasi di kantor desa.

Dalam mediasi hadir seluruh perangkat desa, ketua BPD, tokoh agama, BMA dan anggota Polsek.

Isi dari mediasi tersebut diputuskan pelaku dikenakan sanksi adat yaitu cempalau tangan. Pelaku harus membawa Jambar atau Pujung Nasi Kunyit yang beralaskan uang Rp500 ribu.

Selanjutnya pelaku dikenakan denda Rp 5 juta sebagai efek jera uang ini akan disumbangkan ke tempat ibadah oleh korban nantinya.

Kades Ganjuh Yayan berharap kepada warga agar kejadian ini tidak terulang lagi, bila mana terulang kembali pihaknya tidak akan kasih ampun langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kejadian ini sangat memalukan buat diri sendiri dan membuat nama desa buruk Dimata publik,” tegasnya. (W9-Jhon)

Pos terkait