
Palembang, Warta9.com — Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memberikan penghargaan kepada PTPN I Regional 7 Kantor Penghubung Palembang. Piagam sebagai pembayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tercepat kategori nilai diatas Rp.999.999.999.00 tahun 2024 itu diserahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Alang-Alang Lebar Leo Chandra di PTPN I Regional 7 Kanhub. Sumsel, Jumat (14/3/2025).
Piagam dan plakat diterima Kasubag. Humas dan Protokol PTPN I Regional 7 Arief Fidyanarko didampingi Staf Kanhub. Sumsel Sahali.
Usai menyerahkan piagam dan plakat, Leo Chandra menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PTPN I Regional 7 atas komitmen dan kepatuhannya menunaikan kewajiban sebagai bagian dari warga negara. Pajak yang dibayarkan kepada Pemkot Palembang, kata dia, sangat penting digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan sehingga bisa melayani masyarakat dengan maksimal.
Ia menyebut, PTPN VII (sekarang PTPN I Regional 7) yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kol. H. Burlian menyumbang PBB sebesar Rp1,2 miliar per tahun. Angka ini menempatkan aset BUMN Perkebunan ini menempati 10 besar pembayar PBB kategori nilai diatas Rp1 miliar. Ia juga memberi pujian kepada Kanhub. Sumsel yang sangat proaktif dalam partisipasi pembangunan Kota Palembang.
“Kami sangat apresiasi kepada PTPN I Regional 7 yang sangat proaktif, patuh, dan tertib dalam pembayaran PBB Kota Palembang. Sikap proaktif ini menempatkan sebagai pembayar PBB tercepat. Atas nama Pemerintah Kota Palembang saya menyampaikan penghargaan yang tinggi,” kata Leo Chandra didampingi beberapa staf.
Usai menerima piagam penghargaan, Arief Fidyanarko menyampaikan terima kasih kepada Bapenda Kota Palembang. Ia mengatakan, sebagai bagian dari warga negara, terlebih institusi yang sahamnya milik negara, PTPN I Regional 7 tunduk dan patuh kepada semua hukum dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, manajemen memberi perhatian khusus dan memprioritaskan urusan kewajiban normatif kepada negara, terutama menyangkut berbagai bentuk pajak dan retribusi.
“Sebagai BUMN, kami taat dan patuh kepada hukum dan regulasi yang berlaku, baik pusat maupun daerah. Kami utamakan kewajiban-kewajiban itu karena memang amanat undang-undang. Kami juga dituntut untuk menjadi contoh atau model untuk berbagai regulasi yang ada,” kata Arief.
Arief mengatakan, pembayaran PBB maupun berbagai pajak dan retribusi yang selalu dilakukan lebih awal pada masa periode pembayaran tidak hanya dilakukan Kantor Penghubung Sumsel. Semua unit kerja dan berbagai aset milik perusahaan di semua tempat, kata dia, selalu ditekankan oleh manajemen Kantor Regional. “Soal pembayaran pajak, pajak apapun, termasuk pajak kendaraan bermotor yang merupakan aset perusahaan, kami lakukan di awal periode. Kami memprioritaskan kewajiban kepada negara untuk ditunaikan. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang menyebut kami tidak peduli kepada pembangunan, itu pernyataan yang keliru. Kami sangat taat dan patuh hukum dan regulasi lainnya di semua level,” kata dia.
Sementara itu, Staf Kanhub. Sumsel Sahali menyampaikan terima kasih kepada Bependa Kota Palembang yang telah memberi penghargaan. Ia juga memberi apresiasi kepada seluruh staf Bapenda yang melayani dengan baik dan kemudahan setiap urusan pajak yang diurus perusahaan kepada negara. “Pihak Kantor Bapenda Palembang sangat proaktif, memberi kemudahan, dan melayani setiap urusan kami dengan baik dan profesional. Terima kasih banyak,” kata dia. (W9-jm)