Pledoi, Terdakwa Sibron Azis Minta Keringanan Hukuman

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, untuk bisa meringankan hukuman kepada dirinya.

“Ketua majelis hakim yang saya hormati.
Saya sama sekali tidak mempunyai pemikiran menghalang-halangi ataupun menutupi terkait kejadian sebenarnya. Semua telah saya jelaskan kepada penyidik dan proses ini sehingga dalam kasus ini bisa jalan seperti ini dan terang menderang,” ujar Direktur PT. Subanus Grup ini dalam persidangan yang beragendakan pledoi (pembelaan, red), Senin (27/5).

Selain itu, Sibron juga mengakui bahwa adanya beberapa pemberian uang fee proyek ke Khamami melalui Sekretaris PUPR Wawan Suhendra. “Saya akui bahwa ada pemberian uang (fee, red) tersebut. Pemberian uang Rp1,2 miliar itu prosesnya Kardinal yang meminta uang kepada saya dan hendak diserahkan ke Wawan,” jelasnya.

Pemberian-pemberian uang tersebut diakui oleh Sibron atas permintaan Khamami dan turut diketahui oleh Kadis PUPR yaitu Najmul Fikri alias Kiki. “Seluruh uang itu saya serahkan setelah lelang dilakukan dan pekerjaan dengan baik. Dan sekali lagi saya akui inilah kelalaian saya, walaupun sama sekali saya tidak pernah berinisitaif merencanakan pemberian uang fee tersebut,” katanya.

Dan ia pun merasa menyesal kepada dirinya dan yang terpenting juga kepada keluarga besarnya. “Sungguh atas apa yang saya buat ini telah melukai hati mereka. Dan saya sangat menyesal apa yang telah dilakukan oleh saya ini, saya harap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait