Polemik Mutasi Pejabat Di Lampura, Akhirnya Kemendagri Lakukan Ini….

Kotabumi, Warta9.com – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Utara (Lampura), yang terkena mutasi oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati, Sri Widodo, menyambangi kantor Gubernur Lampung, Senin (16/4/2018) pagi.

Tujuannya, mereka ingin mempertanyakan kejelasan status karena adanya kabar jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengeluarkan keputusan seputar polemik rolling pejabat di Lampura.

Terlebih, sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi yang memuat pelanggaran dalam sistem mutasi/promosi/pencopotan jabatan di Lampura belum lama ini.

Alhasil, meski belum bisa bertemu Pj Gubernur Lampung, Didik Suprayitno, namun para pejabat yang terkena mutasi bisa bernapas lega. Sebab, Kemendagri meminta kebijakan Sri Widodo terkait rolling pejabat tersebut segera dibatalkan.

“Kami memang belum dapat bertemu dengan beliau (Pj Gubernur), tapi berdasarkan hasil wawancara wartawan dengan beliau hari ini, Kemendagri sudah keluarkan putusan bahwa roling Lampura harus dibatalkan,” ujar ‘mantan’ Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampura, Hendry melalui ponselnya.

Menurut dia, keputusan untuk meminta pembatalan ini ditegaskan dalam surat yang dikirimkan oleh pihak Kemendagri kepadanya. Terlebih, surat itu telah dilayangkan ke Plt Bupati. “Sesuai dengan pernyataan beliau, surat yang berisikan permintaan pembatalan itu sudah dikirimkan kepada pak Sri Widodo,” jelasnya.

Bagi Hendri, dengan adanya surat itu maka tidak ada alasan bagi Plt Bupati, untuk tidak menjalankan instruksi tersebut. Karena keputusan Kemendagri ini tentu tidak sembarangan, karena berpijak pada aturan yang ada. “Sebagai pemimpin, beliau (Sri Widodo,red) wajib menjalankan yang berlandaskan pada aturan,” tegas dia.

Sementara, (mantan) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR‎), Syahbudin berharap, Plt Bupati segera menjalankan apa yang tertulis dalam surat Kemendagri.

Menurut Syahbudin, apa yang disampaikannya itu jangan dianggap sebagai sikap tak rela kehilangan jabatan, melainkan hanya tak ingin pimpinannya tidak terus mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. “Jabatan itu amanah, sepanjang sesuai aturan, kami semua ikhlas menerimanya,” terangnya.‎

Untuk diketahui, Rotasi 160 pejabat eselon III, IV yang dilakukan Plt Bupati Lara) Sri Widodo, 21 Maret 2018 lalu menuai polemik. Dimana, pelantikan yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Lampura Nomor 821.22/06/II/38-LU/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pejabat Eselon III, serta SK Nomor 821.23/07/II/38-LU/2018 bagi pejabat Eselon IV, tersebut dinilai ada prosedur yang dilewati. (Rozi/Syah)

Pos terkait