Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukawati.
Seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, Kanit Reskrim, Iptu IGN Winangun, Sabtu (11/5) membenarkan dan korban baru melapor aksi pencurian ini pada Rabu (8/5) sore, sekitar pukul 15.30 Wita, padahal ATM-nya sudah hilang sejak 2 Mei 2019 lalu.
“Jadi aksi pencurian itu di kos korban. Setelah mencuri, pelaku ini menggunakan modus berpura-pura akan membantu mencari kartu ATM itu lewat dukun,” ungkap Iptu Winangun.
Sandiwara pelaku mulus meminta no pin ATM kepada korban, dengan alasan untuk mempermudah pencarian sang dukun.Sehingga korban percaya dan memberitahukan kode pin ATM nya tersebut.
“Pelaku pun berhasil menarik uang Rp 2,5 Juta dari ATM korban,” tutupnya. (W9-soni)