Surat Kesepakatan Batasan Hiburan Malam Resmi di Tandatangani Kapolres Tuba

Tulang Bawang, Warta9.com – Guna membatasi waktu hiburan ‘organ tunggal’ di masyarakat pada malam hari di dua wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat. Polres Tulang Bawang membuat kesepakatan berasama batasan waktu dengan tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda dan pemilik usaha organ tunggal yang tertuang dalam surat perjanjian.

Kesepakatan itu resmi ditandatangani di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Polres setempat, Rabu (25/07/2018). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran minuman keras dan narkoba di masyarakat serta mengurangi tindak kriminalitas.

Dalam kegiatan tersebut dipimpim lansung Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM beserta Asisten I Pemkab Tulang Bawang Dr. Drs. Akhmad Suharyo, M.Si dan Asisten I Pemkab Tulang Bawang Barat Agus Subagiyo, S.Sos.

Kompol Djoni menjelaskan, tujuan dibuatnya kesepakatan ini agar secara bersama bisa mengontrol dan mengawasi kegiatan masyarakat, terutama hiburan yang dilaksanakan pada malam hari dan tidak ada lagi celah bagi para pelaku peredaran gelap narkotika untuk melancarkan aksinya. Selain itu mencegah terjadinya perjudian serta penjualan minuman keras di tempat orang hajatan.

“Penandatangan perjanjian kesepakat tersebut, terdapat lima poin yang menjadi kesepakatan yang dibuat hari ini, kiranya bisa ditaati semua pihak terutama seluruh masyarakat Tuba dan Tubaba,” jelas Djoni.

Menurutnya, perjanjian pertama, batas waktu kegiatan adalah pukul 18.00 WIB dan dapat dilanjutkan sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan lagu-lagu kearifan lokal. Kedua, yang mendapatkan pengecualian adalah bersifat budaya adat tradisional/klasik bersifat religius. Ketiga dilarang menyajikan miras/narkoba, dilarang dengan nada disco/tarian yang bertentangan dengan keperibadian bangsa indonesia, dilarang mengadakan sambutan bersifat politik dan mengadakan perjudian dalam bentuk apapun.

“Ke empat, bila terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, menghimbau dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat dibubarkan acaranya. Sedangkan kelima, akan dibentuk tim terpadu pengawas kegiatan di malam hari,” ucapnya.

Lanju dia, tugas dari tim terpadu untuk mensosialisasikan kesepakatan tersebut, berkumpul dan berkoordinasi di Polsek setempat, apabila ada kegiatan masyarakat yang telah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan.

“Selanjutnya menghimbau agar kegiatan tersebut dibubarkan serta berperan aktif secara persuasif untuk menghimbau membubarkan kegiatan masyarakat hiburan orgen tunggal yang melebihi batas waktu di malam hari,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait