Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra memgatakan, kedua pelaku dibekuk didua lakosi berbeda, Hartono alias Tono (30) warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap di kediamannya, Selasa (29/09/2020) pada pukul 02.00 WIB.
“Sementara pelaku Eko Budianto (28) warga Jelabat, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dicokok sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat dari hasil pengembangan,” kata Sandy kepada warta9.com, Rabu (30/09/2020).
Dikakatakan dia, kedua pelaku melakukan aksi curanmor sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban Sukaji sedang terparkir di teras rumah dan korban sendiri sedang berada di ladang, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp20 juta.
Kedua pelaku menjalankan aksi curanmor menggunakan kunci letter T. Dimana saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena sedang ditinggalkan penghuni ke ladang.
“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancam pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)