Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (308) Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sepeda motor milik Sukaji (50), warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji ini di satroni kedua pelaku saat terpakir di teras rumahnya pada Rabu (15/04/2020), sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra memgatakan, kedua pelaku dibekuk didua lakosi berbeda, Hartono alias Tono (30) warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap di kediamannya, Selasa (29/09/2020) pada pukul 02.00 WIB.

“Sementara pelaku Eko Budianto (28) warga Jelabat, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dicokok sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat dari hasil pengembangan,” kata Sandy kepada warta9.com, Rabu (30/09/2020).

Dikakatakan dia, kedua pelaku melakukan aksi curanmor sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban Sukaji sedang terparkir di teras rumah dan korban sendiri sedang berada di ladang, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp20 juta.

Kedua pelaku menjalankan aksi curanmor menggunakan kunci letter T. Dimana saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena sedang ditinggalkan penghuni ke ladang.

“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancam pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.