Ketiga tersangka yang ditahan merupakan ketua, seketaris dan bendahara PNPM Arta Makmur, mereka yaitu berinisial Sr, Brh dan EE Erawaty.
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama menyebutkan penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print : 32/L.5.17/Ft.1/06/2022.
Mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan sejak hari ini di Rutan Kelas IIb Muara Tebo. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, ketiganya dilakukan pengecekan kesehatan.
Ari Chandra menjelaskan, dari hasil audit BPKP perwakilan Jambi, negara dirugikan Rp747.647.000.
Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang sudah mengembalikan uang sebesar Rp259.067.000, yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.
“Ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,subsidiair : pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Kasi Intel Ari Chandra. (Jon/rls)