Tim Gabungan Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Curat

Menggala, Warta9.com – Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberetan (curat) digelandang ke jeruji besi sel tahanan Mapolsek Gedung Aji Polres Tulang Bawang. Mereka ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres setempat bersama Polsek Gedung Aji, Kamis (05/7/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keduanya masing-masing inisial SO als UF (27) warga Kampung Penawar Baru, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, dan rekannya JI (28) warga Tiyuh (desa) Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si menyatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari Supendi (51) warga Kampung Kecubung Jaya, Kecamatan Gedung Aji. Tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/05/VI/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gd. Aji, tanggal 04 Juni 2018.

“Aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (01/06/2018) sekira pukul 23.00 WIB. Para pelaku mencuri mesin diesel yang berada pinggir sungai. Akibat perbutan pelaku korban kehilangan berupa Mesin Diesel Yanmar 8 PK yang ditaksir kerugian korban senilai Rp8 Juta,” kata AKP Zainul, Jum,at (06/07/2018).

Pelaku menjalankan aksinya, lanjut Zainul, dengan cara melepas baut Mesin Diesel dirangka besi tempat dudukan mesin, lalu mesin diangkat dan dibawa ke perahu para pelaku yang memang telah disiapkan lebih dulu.

“Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedung Aji. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait