Tim Gabungan Polsek Menggala Bubarkan Acara Pernikahan

Tulang Bawang, Warta9.com – Polsek Menggala Polres Tulang Bawang bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) membubarkan resepsi pernikahan warga di Dusun Jaya Baru Kampung Lebuh Dalam, Kecamatan Menggala Timur, kabupaten setempat, Senin (30/03/2020) pada pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pembubaran acara resepsi pernikahan itu karena tidak memiliki surat izin keramian dari polisi, hal ini dilakukan guna mencengah penyebaran pandemi virus corona Covid-19.

“Acara resepsi ini dihadiri sekira 70 orang warga dan dilokasi tersebut terdapat juga satu unit bus, 6 unit kendaraan pribadi roda empat serta 30 unit kendaraan roda dua,” jelas Zulkipli.

Ia menjelaskan tindakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor : Mak/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19, yang didalam terdapat larangan untuk mengadakan resepsi pernikahan.

“Bila ada warga lain tetap nekat melaksanakan keramian berbentuk acara hajatan kami (polisi) tidak akan segan-segan membubarkan acara yang mengumpulkan sejumlah massa. Ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah hukum Polsek Menggala,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait