
Sanusi melapor ke Polda Lampung terkait adanya sengketa proyek reklamasi di Pantai Tanjung Selaki, Tarahan, Lampung Selatan.
Tim penasehat hukum PT Tanjung Selaki Ahmad Handoko menjelaskan, sengketa antara kakak beradik tersebut berawal adanya aktivitas proyek reklamasi yang mengatasnamakan PT Tanjung Selaki. “Reklamasi yang digarap oleh Basais Sutami adalah diduga bodong. Sebab, PT Tanjung Selaki merupakan milik bapak Sanusi,” katanya, Rabu (23/10).
Lebih terang, Handoko mengatakan, bahwa sebelumnya PT Tanjung Selaki telah mendapatkan izin reklamasi pada tahun 1994 namun telah distop oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Namun, proyek reklamasi itu tetap berjalan Basais Sanusi mengaku pemilik dari PT Tanjung Selaki.
“Fakta dilapangan ada pihak lain mengatasnamakan PT Tanjung Selaki bukan atas perintah dari bapak Sanusi dan telah melakukan reklamasi. Padahal bulan oktober ini, Pemprov telah melayangkan surat pelarangan dan penutupan reklamasi,” jelasnya.