Narkoba, PNS Tulangbawang Divonis Setahun, Jaksa Langsung Banding

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Yus Enidar memutus rendah oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tulangbawang Agus Kurniawan terkait penyalah gunaan narkotika.

Agus dijatuhi hukuman oleh hakim lantaran telah merusak citra kepegawaian dengan cara menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.di PN Tanjungkarang, Kamis (25/10/2018).

“Menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” kata Yus Enidar di persidangan.

Putusan itu sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini. Sebelumnya, Venny menuntut Agus dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan tuntutan kurungan penjara selama lima tahun. Atas putusan yang dijatuhi oleh hakim tersebut, Venny menyatakan banding.

Sebelumnya, Venny menjelaskan, perbuatan tersebut berawal pada Kamis tanggal 8 Maret 2018 silam. Saat itu, terdakwa bersama Andhika Widya Utama (dituntut terpisah) sedang pulang dari Tulang Bawang Barat dan sampai di Bandarlampung Andhika mengajak terdakwa menginap di hotel De Green. “Di hotel, Andhika mengajak terdakwa menggunakan sabu. Terdakwa kemudian mengiyakan ajakan Andhika,” katanya, Rabu (24/10).

Saat itu, lanjut Venny, Andhika kemudian menghubungi Heldi Gunawan (dituntut terpisah) untuk memesan sabu sebanyak satu paket kecil dengan harga sebesar Rp500 ribu. Sesampainya dihotel Heldi kemudiam memberikan sabu dan pulang.

“Keduanya menggunakan sabu tersebut. Usai itu, keduanya pulang. Andhika pulang ke Metro dan terdakwa pulang kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat Bandarlampung sambil membawa sisa sabu,” jelasnya.

Keesokan harinya, Andhika kembali menghubungi terdakwa untuk menginap di hotel. Namun, Andhika berkata kepada terdakwa agar menemukan Heldi lantaran masih mempunyai hutang pembayaran sabu sebesar Rp500.

“Sesampainya di kamar hotel terdakwa melihat Heldi sudah ditangkap anggota polisi. Kemudian Andhika yang berada di perjalan sesampai di hotel juga ditangkap. Keduanya bersama barang bukti yang ditemukan di dalam kantong terdakwa dibawa ke Polresta Bandarlampung,” terangnya. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses