PT Tanjung Selaki Adukan Penggarap Reklamasi Pantai ke Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Terkait aktivitas reklamasi yang sampai saat ini masih berlangsung, kuasa hukum dari PT Tanjung Selaki mengadu ke Polda Lampung, Rabu (24/10/2018).

Kuasa Hukum PT Tanjung Sekali Ahmad Handoko mengungkapkan, reklamasi ini berawal dari sengketa antara direktur PT Tanjung Selaki yakni Sanusi Sukian Djojo dengan Basais Sutami.

“Kami membuat pengaduan terkait proyek reklamasi di Pantai Selaki. Dari sengketa ini, ternyata disitu ada aktivitas reklamasi yang mengatasnamakan PT Tanjung Selaki. Padahal PT Tanjung Selaki juga milik bapak Sanusi,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT Tanjung Selaki pernah mendapatkan izin reklamasi tahun 1994, namun distop oleh pemerintah Provinsi Lampung. Saat ini reklamasi berjalan karena Basais Sanusi mengaku pemilik PT Tanjung Selaki.

“Sekarang faktanya, ada pihak lain yang mengatasnamakan PT Tanjung Selaki yang bukan atas perintah dari Bapak Sanusi, telah melakukan reklamasi. Padahal bulan oktober ini, pemerintah provinsi Lampung sudah melayangkan surat pelarangan dan penutupan reklamasi,” lanjutnya.

Karena ada aktivitas reklamasi di Pantai Selaki masih berlangsung, pihak dari PT Tanjung Selaki telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung untuk segera ditindaklanjuti.

“Tetapi penutupan dan pelarangan reklamasi ini ternyata tak diindahkan, maka dari itu kami kuasa hukum bapak Sanusi melaporkan ini ke Polda Lampung supaya ditindaklanjuti, dan meminta Polda Lampung menindak tegas pelakunya,” tutupnya. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses