
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/1/2019), Majelis Hakim Samsudin mengatakan, terdakwa Eka dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,divonis 14 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman 14 tahun penjara. Sebelum mengambil keputusan Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa juga telah membuat anak kandungnya trauma serta kehilangan masa depannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan serta berterus terang dan sudah ada perdamaian antara korban. (W9-ars)