
Sesuai kesepakatan yang diambil dalam rapat bersama antara Pemkot Tegal yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi bersama Forkopimda dan Tokoh Agama di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Setda Kota Tegal, Selasa (19/05/2020), mensyarakatkan berapa point utamanya protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H, saat situasi pandemi Covid-19 ini.
Berikut kesepakatan bersama tentang Penyelenggaraan Takbir, Sholat Idul Fitri dan Halal Bi Halal 1 Syawal 1441 H di wiilayah Kota Tegal:
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, rapat koordinasi di DTM-PTSP membahas ijin penggunaan Alun-alun pada Hari Senin, 18 Mei 2020 dan Rapat Koordinasi Kegiatan takbir, shalat Idul Fitri dan Halal Bi Hala 1 Syawal 1441 Hijriyah pada hari Selasa, 19 Mei 2020 di Ruang Rapat Lantai I Setda Kota Tegal.
Bersama ini kami Wali Kota Tegal, Forkopimda dan Tokoh Agama Islam se-Kota Tegal sepakat memutuskan.
- Melarang kegiatan takbiran keliling di Wilayah Kota Tegal
- Menghimbau bagi yang sakit untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (Munfarid)
Masjid / Mushola, Lembaga Pemerintah / Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan diperkenankan menyelenggarakan Sholat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
- Melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri
- Menyediakan tempat cuci tangan dan sabu atau hand sanitizer yang cukup.
- Melaksanakan pengukuran suhu tubuh dengan thermogun
- menerapkan physical distancing / pengaturan jarak aman antar jamaah (1-2 meter)
- Wajib memakai masker
- Tidak mengedarkan kotak amal / shodaqoh
- Menempatkan kotak amal / shodaqoh di Lokasi tersendiri
- Tidak bersalamaan antara jamaah
4. Tidak menyelenggarkan kegiatan halal bi halal dan/atau selaturahmi yang mengumpulkan jamaah / massa dalam jumlah besar, open house dan sejenisnya baik di lembaga pemerintah / swasta, masjid, mushola maupun tempat lainnya.
5. Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh semua pihak.
Usai rapat, Wakil Wali Kota Tegal meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab. (W9-Sho)