
Jaksa KPK Taufik Ibnugroho menjelaskan, lima orang saksi yang dihadirkan yakni, Muhibatullah; mantan Kepala Inspektorat Lampung Tengah tahun 2017, Irwanhani seorang wiraswasta, dan Ahmad Ferizal; Staf BPKAD Lampung Tengah.
“Kemudian dua saksi lainnya, Yusahri Aris selaku paman terdakwa Mustafa dan Yusron Fauzi Saleh selaku Direktur CV 77,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/3/2021).
Dia melanjutkan para saksi yang dihadirkan tersebut akan ditanyai seputar proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. “Masih seputar proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Tengah,” kata dia. (W9-ars)