BANDAR LAMPUNG, Warta9.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferliska Ramadhita Johan, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperjelas dan memperluas sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Menurut Ferliska, program yang merupakan bagian dari 100 hari kerja Gubernur Lampung tersebut masih belum tersosialisasi dengan maksimal, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Program pemutihan pajak ini bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Lampung. Karena itu, dinas terkait harus memberikan sosialisasi yang lebih jelas dan transparan kepada masyarakat,” ujar Ferliska, Kamis (5/6/2025).
Warga Keluhkan Ketidakjelasan di Lapangan
Ferliska mengungkapkan, dirinya menerima sejumlah keluhan dari warga di daerah pemilihannya, terutama terkait kewajiban membayar premi Jasa Raharja dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), meskipun program pemutihan pajak sedang berlaku.
“Banyak masyarakat mengira saat pemutihan mereka hanya perlu membayar satu tahun pajak. Ternyata tetap ada kewajiban membayar Jasa Raharja dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun tunggakan. Ini yang sering mereka keluhkan,” jelasnya.
Evaluasi Sistem dan Mekanisme Pemutihan
Sebagai anggota Komisi III DPRD Lampung, Ferliska berharap dinamika tersebut dapat menjadi evaluasi bagi OPD terkait, khususnya dalam menyempurnakan sistem dan mekanisme pelaksanaan program pemutihan pajak ke depan.
“Program ini sebenarnya sangat baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi agar hasilnya maksimal dan tepat sasaran, sistem dan sosialisasinya harus disampaikan dengan baik dan menyeluruh kepada masyarakat,” tegasnya. (*)




