
Bandarlampung, Warta9.com – Wartawan senior Lampung Jamhari, menyoroti pentingnya umat Islam melakukan bela negara. Karena agama pun memerintahkan kita melakukan bela negara dan cinta tanah air. Karena Rasul Muhammad SAW cinta kepada tanah airnya Makkah dan Madinah yang merupakan kota tempat Rasul menetap dan mengembangkan dakwah.
Hal itu disampaikan Jamhari, saat menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) yang dilaksanakan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, di Kelurahan Kelapa Tiga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Jamhari, dalam institusi negara kita dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Seiring dengan perkembangan teknologi dan masifnya penggunaan media sosial, adanya gejala yang membenturkan antara negara dengan agama. Tak jarang ada semacam keyakinan, bahwa NKRI ini belum sesuai dengan sumber Islam, yakni Al-Quran.
Akibatnya, karena tidak dianggap sesuai, maka upaya untuk membela, menjaga, merawat, dan memajukannya dianggap bukan sebagai sebuah kewajiban. Padahal ajaran agama tidak begitu.
Kalimat Baldatun Tayyibatun Warabbun Ghafur, sangat dalam makanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan secara eksplisit Al-Quran membicarakan istilah-istilah yang berkaitan dengan negara dan pemerintahan. Dalam hal ini ada tiga istilah yang ditemukan dalam Al-Quran, yakni balad (negeri/tanah air), sya’bun (bangsa), dan ulil amri (pemerintahan).

Pertama, balad (negeri/tanah air). Dalam konteks kekinian bisa diterjemahkan sebagai negera atau tanah air. Kata balad dan semua derivasinya terdapat dalam Al-Quran sebanyak 19 kali.
Balad yang digambarkan oleh Al-Quran berkaitan dengan negeri atau tanah air yang diimpikan dan didoakan oleh Nabi Ibrahim. Yaitu negeri yang ditempati menjadi aman, negeri yang baik di bawah ampunan Allah SWT, negeri yang disumpahkan dengan yang dituju adalah Mekkah, hingga saat ini masih Kota Suci.
Kedua, sya’bun (bangsa). Kata ini disebutkan 1 kali dalam Al-Quran, yakni QS. Al-Hujurat.
Ketiga, ulil amr (pemerintah). Dalam Islam fungsi pemerintah sangatlah urgent. Tidak tanggung-tanggung, Al-Quran dalam surah al-Nisa’ (4), menyuruh agar pentingnya taat kepada ulil amr, selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Yang bisa ditarik dari sini dalam konteks bela negara adalah, bahwa Al-Quran mendorong rakyat dalam bahasa agama disebut umat agar terus mendukung pemerintah yang sah secara konstitusional selama masih dalam jalur yang benar. Maka tindakan pemberontakan, aksi terorisme dan pengkhianatan yang merongrong kesatuan negara menyalahi semangat Al-Quran.
“Artinya bela negara sama dengan dengan bela agama. Keduanya masuk dalam kategori al-dururiyah al-khamsah (lima prinsip pokok). Jika yang pertama masuk ketegori hifz al-din (melindungi agama), maka yang kedua masuk ketegori hifz al-nasl (melindungi generasi). Tanpa keamanan, kenyamanan, dan kedamaian negara, proses regenerasi anak cucu untuk melanjutkan cita-cita bangsa tak akan terjadi,” ujar Jamhari, wartawan Utama tahun 2012 ini.
Jamhari pun memberi contoh dalam melakukan bela negara di lingkungan masyarakat seperti, mempelajari dan mengembangkan budaya daerah, mengenalkan budaya lokal kepada negara lain. Sehingga budaya Indonesia tetap lestari.
Menjaga dan melestarikan lingkungan, toleransi terhadap setiap perbedaan, menghindari konflik, menolong orang yang sedang kesusahan, berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah.
Tentunya lanjut Jamhari, perjuangan orang tua mendidik anaknya baik di lembaga formal maupun non fotmal, juga merupakan bentuk cinta tanah air karena akan menjadi generasi penerus Bangsa. “Bila generasi penerus mempunyai SDM yang berkualitas, maka bangsa ini akanenjadi bangsa yang kuat. Sebaliknya, bila SDM generasi penerus rendah, maka negara akan goyah, karena tidak bisa bersaing dengan bangsa lain,” tandas Jamhari, pimpinan Redaksi Warta9.com ini.
Sebagai Bangsa yang berkembang seperti sekarang ini, ancaman bukan hanya bentuk kedaulatan negara dari luar/asing. Tapi, di era global seperti sekarang, ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari. Artinya, ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit masyarakat, kelangkaan lapangan kerja, ketidakadilan, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika/obat terlarang yang merusak masa depan generasi muda.
Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul senjata menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh semua warga negara. (W9-Ars)