Aktivis Gerakan Masyarakat Pemuda Desa(GMPD) Supriyadi mengungkapkan, pada pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak mengikuti standar prosedur pelaksanaan. Seperti tidak mencantumkan volume dan target pengerjaannya di papan proyek informasi. Menurutnya papan informasi proyek tersebut sebagai amanah Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang transparansi publik.
“Papan tersebut dipasang tersembunyi, disana tidak dicantumkan volume pekerjaaan, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi utuh yg menjadi haknya,” ujar Supriyadi saat di konfirmasi di kediamannya, Selasa (24/7).
Supri melanjutkan bahwa pekerjaan tersebut terkesan asal jadi. Bahkan ia menyebutnya sebagai bentuk perampokan berkedok proyek. “Pekerjaaanya asal, besi wermes yang terpasang ukurannya kecil dan hanya terpasang di setiap 10 meter saja, terus dasarannya pun tidak dipadatkan terlebih dahulu, ini jelas perampokan namanya,” imbuhnya.
“Lapisan itu berdampak pada kualitas cor, karena air semen langsung diserap oleh tanah, hingga beton bisa cepat kering, hingga mudah retak,” kata Supriyadi.
Sementara itu ketua PPI (perhimpunan petani Indramayu) Desa Panyingkiran Kidul, Tanodin saat di temui awak media menuturkan bahwa papan informasi tidak dipasang di tempat terbuka. Temuan lainnya kata Tanodin, ketebalan dan tulang atau wiremesh, besi yg di gunakan sangat kecil, begitu juga ketebalan beton diperkirakan cuma 10-11cm saja.
Dihubungi terpisah anggota komisi lV DPRD Indramayu Topik Hadi menjelaskankan hal itu akan dibawanya ke rapat komisi dan sekagus akan memanggil pihak PUPR terkait persoalan tersebut, karena menurutnya itu hak komisi lV untuk menanyakan, Topik belum bisa menerangkan lebih rinci terkait adanya dugaan Mark up anggaran atau pekerjaan asal-asal itu, terang Topik. (W9-Sai)