“Pria itu ditangkap di Desa Supit Urang (Piket Nol), Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Dia ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mencurigai terduga tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, Selasa 05 Februari 2019.
Selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa; dua paket sabu dalam bentuk plastik dan klip dengan berat 1,19 gram, 1 buah bungkus rokok Lucky Strike, 1 buah potongan isolasi (lakban) warna coklat, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 buah HP merk mito warna silver-hitam berikut Simcard 085221841***,” ungkapnya.
Saat ini AF telah diamankan di Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (W9-kar)