Gubernur Babel Didesak Cabut Rekomendasi Wiup KHL Gunung Namak

Bangka Selatan, Warta9.com – Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bangka Selatan mendesak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Johan untuk mencabut rekomendasi perizinan Wiup Pertambangan bukan Logam yang sudah diterbitkan oleh Gubernur tertanggal 16 Januari 2018.

”Kami meminta Gubernur Babel untuk mencabut rekomendasi perizinan Wiup Pertambangan bukan Logam yang sudah diterbitkan. Karena lokasi yang bakal ditambang itu adalah Kawasan Hutan Lindung Gunung Namak,” kata Yopi anggota LSM dari Bangka Selatan.

Selain LSM yang diwakili Yopi ada beberapa LSM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mempertanyakan bakal adanya aktifitas atau kegiatan penambangan Pasir Kwarsa di Kawasan Hutan Lindung (KHL) Gunung Namak Toboali Bangka Selatan.

Seperti dikatakan Sekretaris LSM Gebrak Babel Heriyanto juga meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk membatalkan surat rekomendasi yang telah ditanda tangani. Karena lokasi yang bakal ditambang itu tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.

”Kami lihat kemarin Alat Alat Berat berupa ekcavator dan tracktor dan juga truk-truk PT Dua Karya Sukses sudah berada di lokasi dimana lokasi itu merupakan Kawasan Hutan Lindung Gunung Namak. Kami juga mendapat info bahwa perusahaan ini diduga belum mendapatkan izin pelayaran serta izin dermaga. Jadi kami melalui Gebrak Babel meminta kepada Gubernur untuk membatalkan surat eekomendasi yang sudah ditandatangan tersebut,” ungkap Heriyanto.

Lokasi Kawasan Hutan Lindung Gunung Namak Toboali, merupakan kawasan yang mesti dilindungi dari aktifitas apapun termasuk aktifitas Penambangan sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ir Suranto sangat disayangkan sampai saat ini belum bersedia dikonfirmasikan terkait keluarnya Surat Rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung terkait tambang pasir di Kawasan Hutan Lindung Gunung Namak. Suranto beralasan sedang dinas kuar sehingga belum bersedia dimintai keterangan. ”Maaf saya sedang di Jakarta,” tulis Suranto melalui pesan Whats App pada, Rabu (25/4/2018).

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Marwan SAg, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perusahaan yang akan menambang Pasir Kwarsa itu mempunyai Izin Rekomendasi ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mengenai alat-alat beratnya itu menurut Marwan hanya numpang parkir di Kawasan Hutan Lindung Gunung Namak dan sudah diperintahkan untuk pergi.

“Polhut kita kemarin sudah turun ke situ dan memeriksa kelengkapan nya. Mereka punya izin penambangan dari dinas ESDM dan izin nya diluar kawasan. Mereka cuma numpang parkir alat berat di sekitar kawasan dan sudah diminta oleh Polhut kita untuk dipindahkan diluar kawasan. Sampai dengan kemarin saya dapat laporan mereka belum beraktifitas. Baru persiapan penambangan. Demikian bung info sementara dari saya..kalau ada info lagi tlng info saya tks,” tulis Marwan. (W9-Evans/tim)

Pos terkait