
Jakarta, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkait pencalonan Cagub Petahana Rohidin Mersyah yang kini menjadi tersangka KPK kasus pemerasan dan gratifikasi.
Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Cagub Petahana Rohidin tetap bisa dilantik apabila terpilih dalam Pilkada 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 163 ayat 6, 7 dan 8 Undang-undang Pilkada.
“Secara normatif, kami ingin menyampaikan dalam hal pencalonan gubernur dan wakil gubernur. Jika menang Pilkada nantinya (Rohidin Mersyah), tetap dilantik merujuk pasal 163 ayat 6,7 dan 8,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11).
Pasal 163 ayat 6,7 dan 8 UU Pilkada menyebutkan dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur.
Namun, kata Afifuddin, pasal tersebut tidak berlaku jika Rohidin Mersyah berstatus terpidana, bahkan bisa langsung diberhentikan.
“Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap yang bersangkutan tetap dilantik dan/atau diberhentikan. Itu kalau sudah terpidana,” tutup Afifuddin.
KPU menyebut tidak akan melakukan penggantian calon yang mengalami kejadian tak terduga pada rentang waktu 29 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
“Yang ingin kami highlight status hukum tersebut jadi domain penegak hukum bukan di KPU,” kata dia.
KPU juga akan mengumumkan secara lisan calon yang berstatus tersangka kepada calon pemilih di tempat pemungutan suara atau TPS melalui panitia pemungutan suara (PPS).
“Suara yang dijatuhkan oleh pemilih kepada pasangan calon dengan kondisi seperti meninggal sebelum pilkada atau berstatus tersangka dianggap sah oleh PPS. Jadi tidak ada penggantian calon,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT Gubernur Rohidin Mersyah beserta tujuh Pejabat Pemrov Bengkulu, Sabtu (23/11). Namun, KPK hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Ketiga tersangka yakni, Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah. Sementara, lima pejabat lain yang ikut di boyong KPK hanya dimintai keterangan dan tidak terbukti bersalah. (*)