Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian (Plt. Kasubag) Pembinaan dan Advokasi Seketariat Pemkab Lampura Antoni Efendi, SH mewakili Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Alfian Yusuf mengatakan pihaknya ke Pemkab Tulang Bawang untuk berkordinasi tentang regulasi Peraturan Barang dan Jasa di Kabupaten setempat serta konsolidasi soal pelelangan.
“Fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP (Rencana Umum Pengadaan). Sedangkan SIRUP bertujuan untuk mempermudah pengguna anggaran dalam mengumumkan RUPnya,” terang Antoni.
Mantan aktivis HMI Lampung Utara ini menambahkan, atas dasar tersebut pihaknya memilih Kabupaten Tulang Bawang menjadi rujukan sebagai study tiru soal barang dan jasa.
Selain itu, terus Antoni, sudah banyak Kabupaten/ Kota yang datang ke Pemkab Tulang Bawang untuk berstudy soal regulasi PBJ. Kabupaten itu juga sudah mendapatkan penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan peringkat 1 atau persentase tertinggi se- Lampung.
Tim yang melakukan kunjungan kerja tersebut dipimpin Plt. Kasubag Pembinaan dan Advokasi PBJ sekretariat Pemkab Lampung Utara Antoni Efendi, SH didampingi Plt. Kasubag LPSE Muhammad Tami beserta sejumlah staf kantor bidang setempat. (Warta)