Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Lantas Iptu Ipran mengatakan menindak kendaraan mobil truk bermuatan melebihi daya angkut. Sementara sopir langsung diberikan tindakan berupa tilang di tempat.
“Pelaksanaan OZK dimulai har ini 26 Oktober hingga 08 November 2020 menjadi salah satu sasaran penegakkan hukum (gakkum) kendaraan ODOL tersebut,” jelas Iptu Ipran, Senin (26/10/2020).
Dia mengingatkan para pengendara yang melintas jalan raya baik roda dua maupun roda empat OZK telah dinyatakan berlaku dan akan berlangsung selama 14 hari kedepan.
Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh pengendara yang akan melintas senantiasa mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas dalam berkendaraan. Serta melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Khusus untuk sepeda motor, selalu gunakan helm SNI baik pengendara dan penumpang, sisi lain guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih berlangsung, para pengendara wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker saat berada di luar rumah,” paparnya. (W9-Wan)