Terkait hal tersebut Humas Pertamina EP Region Jawa Fail Jatibarang, Renita mengaku pihaknya belum mengetahui jika tanah milik pertamina itu telah dibangun TPT. Pihaknya juga belum pernah menerima pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Desa Cangkingan. Ia menegaskan jika tanah milik pertamina itu tidak diperbolehkan didirikan bangunan oleh pihak lain secara permanen.
Ia menganggap Pj Kades/Kuwu Desa Cangkingan Edi Kumaedi telah membabi buta melaksanakan pembangunan tidak terarah. “Ini jelas tidak tepat sasaran sebagaimana unsur prioritas dan kebutuhan infrastruktur desa, dikarenakan Pj Kades tersebut bukan dipilih masyarakat, jadi mungkin tidak paham,” tegasnya. (Tim/Sai)