“Berkas perkara yang dikirim ke Kejari Badung oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres Kuta Utara AKP Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (02/7).
AKP Anom mengungkapkan pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana penggelapan, dan selama pemeriksaan tersangka dianggap proaktif dalam menjawab setiap pertanyaan penyidik.
“Kami menunggu keputusan Jaksa apakah masih ada yang perlu dilengkapi,” tuturnya di Polsek. (W9-Randi)